Niko Destri Putra
PalantaLanggam - Hari Kemerdekaan adalah perayaan nasional yang penting di banyak negara di seluruh dunia. Ini adalah hari ketika sebuah negara merayakan kemerdekaan dan kedaulatannya. Setiap negara memiliki tanggal dan cara merayakan Hari Kemerdekaan yang berbeda-beda dengan kebiasaan yang berlaku di suatu negara tersebut. Perayaan ini sering melibatkan upacara, parade, pesta rakyat, dan berbagai acara kebudayaan. Tak jarang kita melihat moment kemerdekaan suatu negara yang selalu dirayakan dengan suka cita dan hati yang Bahagia.
Beda halnya yang terjadi di sumatera barat yang tepatnya terjadi di kota padang di pantai purus. Pada hari kemerdekaan di tanggal 17 Agustus 2023, pemerintah kota padang melalui satpol PP kota padang dengan beringasnya dan tidak berperikemanusiaan mengusir para ibu rumah tangga yang membawa anak-anak yang sedang berjualan langkitang (makanan kerang khas di kota padang) dan kerupuk kuah untuk memenuhi nafkah keluarga kecilnya yang dimana tidak memberikan jaminan untuk mewujudkan hidup layak.
Aktivitas berjualan telah turun temurun di lakoni para ibu rumah tangga sekitar pantai purus tersebut, hal ini juga menciptakan ikon tersendiri bagi para pelancong yang hendak berwisaka ke kota padang tepatnya ke pantai padang pasti akan selalu menemukan makanan khas ini.
Sejak tahun 2004 masyarakat pantai purus selalu dihantui rasa ketakutas paska 110 rumah di relokasi untuk pelebaran jalan raya, berlanjut dari itu hingga saat ini ambisius pemko padang yang menginginkan wilayah purus sebagai Kawasan Wisata Terpadu (KWT) dengan menumbalkan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Alih-alih untuk tata ruang Kawasan wisata pemko padang melarang warga pantai purus berjualan karena akan menjadi citra buruk bagi pariwisata kota padang. Sehingga saat ini setiap harinya Kawasan tersebut dilakukan penjagaan ketat oleh Satpol PP kota padang atas perintah walikota padang, Hendri septa.
Dikutip dari laman tirto.id, Kurang lebih 150 personel Satpol PP Kota Padang datang ke Pantai Purus mencoba menggusur para pedagang. Upaya penggusuran yang represif disertai kekerasan verbal terhadap PKL, segera menyulut kerusuhan. Aksi saling lempar batu antara petugas dan massa terjadi.
Menurut laporan LBH Padang dalam jumpa pers pasca kericuhan tersebut, masih ada korban lain dari pihak pedagang pantai purus dan warga yang enggan melapor. 2 pedagang dan 1 pengunjung telah melapor ke Polresta Padang yang saat ini sedang dalam proses pengembangan informasi dilapangan.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada abstraknya menegaskan
“bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia; bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada kejadian di tanggal 17 Agustus 2023 tersebut yang dimana bertepatan dengan hari kemerdekaan berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan terdapat puluhan anak yang dipertontonkan secara langsung tindakan represif yang dilakukan satpol PP kota padang terhadap orang tua mereka. Dampak dari kejadian tersebut menimbulkan efek kecemasan pada anak dan Kesehatan mental pada tumbuh kembang anak, tak luput dari wawancara penulis kepada salah satu anak dengan inisial “K” yang pada saat itu berumur sekitar 9 tahun, menjelaskan
“Takut sekali om, jualan mama di tumpahkan dan mama diseret oleh bapak berseragam dan meja jualan mama di ambilnya dan di masukkan ke mobil truk, mama rebut tapi bapak itu maksa mengambilnya”
Penulis menanyakan kepada anak dengan inisial “K” tersebut , gimana perasaanmu sekarang dek? “Takut om, takut kalau om-om berseragam itu datang lagi dan mengambil jualan mama. Kalua mama gak jualan aku gak jajan om”. Mama “K” menegaskan bahwa
“sejak penertiban itu, pedagang tidak bisa mencari kebutuhan hidup”
Bahkan anak berinisial “K” tersebut, “Untuk membawa anaknya saja berobat, harus berhutang kepada orang lain. Sampaikan ke Pak Wali Kota, kami siap menanti Pak Wali Kota untuk berdiskusi dan mencari solusi" ujar beliau”. Sedih mendengarnya.
Tak luput penulis juga menanyakan kepada mama “K”, Sekarang apakah uni masih berjualan? Beliau menjawab “Masih dengan cara kucing-kucingan, kalua ndak jualan gimana kami untuk makan, karena hanya ini usaha kami untuk membeli beras supaya dapur kami tetap berasap”.
Dari diskusi penulis dengan narasumber sangatlah miris sekali, Penulis dapat meyimpulkan bahwa mereka pedagang kaki lima di pantai purus itu berjualan hanya untuk memenuhi kehidupan agar mereka dapat membeli beras dan mencari biaya untuk berobat keluarganya dari hasil jualannya dan agar supaya dapat memberi jajan anak. Sepengamatan penulis dapat dikategorikan kehidupan para pedangang kaki lima di sekitaran pantai purus jauh dari kehidupan layak.
Penulis juga menganalisi bahwa tindakan ini tidaklah harus dilakukan dengan car seperti ini, masih ad acara-cara lain yang humanis dapat ditempuh dengan mengabaikan cara-cara represif seperti ini. Aparat pemerintah yang selayaknya memikirkan Kesehatan mental anak-anak malah melalikan itu, Pemerintah melalui satpol PP padang dengan sengaja melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimana penting dalam kerangka hukum Indonesia yang menetapkan hak-hak asasi manusia. Undang-Undang ini memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, keadilan, kebebasan, martabat, dan kemuliaan manusia. Undang-Undang ini menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut, dikecualikan, atau ditangguhkan dalam keadaan apa pun dan negara harus menghormati itu.
Kejadian ini disimpulkan oleh penulis kedalam pelanggaran HAM berat, yang dimana negara mengabaikan Undangan-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan juga mengabaikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis menegaskan bahwa wewenang kepala daerah dalam melindungi hak warga negara mencakup sejumlah aspek penting. Dalam konteks sistem pemerintahan demokratis seperti di Indonesia, kepala daerah memiliki tanggung jawab dan wewenang tertentu yang dirancang untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Wewenang ini mencakup :
- Penegakan Hukum: Kepala daerah memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di tingkat lokal. Mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tindak kriminal yang melanggar hak-hak warga negara.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Kepala daerah bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia di wilayahnya. Mereka dapat memfasilitasi penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus-kasus pelanggaran HAM.
- Pendidikan dan Kesadaran HAM: Kepala daerah dapat mempromosikan kesadaran dan pendidikan mengenai hak-hak warga negara di komunitas lokal. Mereka mendukung program-program pendidikan yang memperkenalkan konsep HAM kepada masyarakat.
- Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi: Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk merancang kebijakan yang mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi warga negara. Ini termasuk hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan akses layanan sosial.
- Pengelolaan Konflik dan Kebijakan Inklusif: Dalam menghadapi konflik sosial atau etnis, kepala daerah berperan dalam mempromosikan kerukunan dan inklusi sosial. Mereka merancang kebijakan yang memastikan semua warga negara diperlakukan secara adil dan setara.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat: Kepala daerah berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan implementasi kebijakan nasional yang melindungi hak-hak warga negara. Kerjasama ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua.
Penting untuk diingat bahwa wewenang kepala daerah dalam melindungi hak-hak warga negara harus selaras dengan konstitusi negara dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Kerjasama dan koordinasi antara pemerintah lokal dan pusat adalah kunci dalam melindungi hak-hak warga negara secara efektif dan berkelanjutan.
*Aktivis LBH Padang