Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 666.178 pemilih. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Truntum, Padang, Selasa (20/6/2023).
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, rincian DPT yang sudah ditetapkan tersebut yaitu jumlah pemilih laki-laki sebanyak 325.912 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 340.266 pemilih.
"Jumlah ini yang tersebar di 11 kecamatan, 104 kelurahan, dan 2.681 TPS," ujar Riki dikutip dari situs KPU Kota Padang, Kamis (22/6/2023).
Riki mengungkapkan, pihaknya hanya akan menghadapi dua tahapan pemutakhiran daftar pemilih lagi. Yaitu daftar pemilih tambahan terkait dengan daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya.
"Dimana tahapannya dimulai pada 22 Juni 2023 sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya,” bebernya.
Setelah DPTb itu ditutup 7 Februari 2024, terang Riki, selanjutnya hanya akan berlaku lagi proses pemutakhiran Daftar Pemilih Khusus yang prosesnya dibuka pada TPS seluruh wilayah kelurahan di Kota Padang. (*/yki)