KPU Sumbar: Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah

Mulyadi dan Ali Muhkni di Pilgub 2020

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi dan Ali Mukhni (Foto: Dok. Pribadi / FB Ali Mukhni)

Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumatra Barat (Sumbar) dapat membatalkan status Calon Gubernur nomor urut 1 Mulyadi, jika pelanggaran yang dilakukannya memenuhi syarat untuk dibatalkan dengan proses yang telah inkrah.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, KPU Sumbar tidak ikut campur soal hukum yang menjerat Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi. Sampai saat ini juga belum ada pengaruh terhadap statusnya sebagai calon gubernur.

"Selagi statusnya tersangka tidak ada pengaruhnya, KPU tidak ikut urusan itu. Itu kan urusan pihak pasangan calon. KPU tidak ada komentar soal itu," ujarnya, Sabtu (4/12/2020).

Menurut Izwaryani, jika Mulyadi benar-benar terbukti secara inkrah, Mulyadi bisa dibatalkan sebagai peserta Pilgub Sumbar. Namun itu tergantung dengan apa keputusan inkrahnya.

"Kalau sudah putusan inkrah, bisa digugurkan, tentu dengan melihat dulu apakah inkrahnya bergantung dengan pembatalan calon atau tidak, tergantung jenis kesalahan di keputusannya nanti," katanya.

Ia menambahkan, jika putusan inkrah tersebut keluar setelah hari pemilihan 9 Desember, dan Mulyadi dinyatakan menang, maka KPU Sumbar bisa membatalkan keterpilihannya.

"Kalau misalnya terpilih, kita batalkan jadi calon terpilih. Itu ada undang-undangnya, jadi tergantung keputusannya apa, kalau memang dalam keputusan bisa membatalkan maka bisa saja dibatalkan," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Atas kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Tim Gerak Cepat atau TGercep Sumatra Barat menyatakan dukungannya, terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mahyeldi-Vasko Ruseimy
Alasan TGercep Dukung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar