Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 104 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 15 kabupaten dan kota.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani, mengatakan semuanya merupakan rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam daerah setempat.
"Kemarin 103, terakhir tadi malam masuk lagi laporan jadi 104. Tidak tahu kalau nanti akan bertambah lagi. Karena, dalam undang-undang tidak dibatasi kapan terakhir boleh merekomendasikan," kata Izwaryani, Selasa (24/4/2019).
Dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, menurutnya, hanya empat daerah yang tidak melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang.
Izwaryani mengatakan, secara umum penyebab utama PSU di Sumbar adalah karena adanya pemilih luar domisili yang tidak menggunakan kartu A5 ikut mencoblos. Dalam aturan boleh memilih beda domisili setelah mengurus kartu A5.
"Ada info bahwa MK membolehkan memilih di mana saja bermodalkan KTP, ini info hoaks. Kemudian juga ada permintaan dari pengawas TPS setempat," ujarnya.
Izwaryani mengatakan PSU akan diadakan secara serentak pada Sabtu, (27/4/2019). Hari tersebut merupakan hari terakhir PSU, karena dalam undang-undang PSU dibolehkan maksimal 10 hari sesudah pemungutan suara. Menurutnya Sabtu waktu yang cukup untuk mempersiapkan karena Jumat waktu singkat sedangkan Kamis terlalu cepat.
"Namun ada juga yang minta hari Jumat depan, mereka meminta karena pertimbangan adanya acara besar berlangsung di lokasi pada Sabtunya," kata Izwaryani.
Sedangkan untuk logistik PSU, KPU Sumbar sudah melaporkan ke KPU RI. Logistik tersebut direncanakan akan segera datang dan akan segera diambil oleh KPU kabupaten kota. Direncanakan satu hari sebelum PSU logistik sudah berada di lokasi TPS. (Rahmadi/HM)