KPU RI Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

KPU RI Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

Ketua KPU RI Ilham Saputra. (foto: Info Publik)

Langgam.id - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan agar pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar lebih cepat dari 21 April menjadi 21 Februari. Usulan itu disampaikannya ke pemerintan dan DPR RI.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/5/2021), Ilham mengungkapkan alasannya, kenapa penyelenggaraan pemilu ini dipercepat. Menurutnya, hal itu guna menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada.

"Kita telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024," ujarnya seperti dilansir infopublik.id, Senin (31/5/2021).

Ilham menambahkan, jika pemilu tetap dilaksanakan di April 2024, pihaknya khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta  pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang yang akan memakan waktu.

Selain itu terang Ilham, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024. Meski demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI.

"Perubahan tanggal itu harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak. Berbeda dengan 2024, menurut kami, Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Ilham mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI minggu ini. (*/yki)

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS Kini di Belakang Ketua dan Anggota KPPS, Ini Alasannya
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar