Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2020 hari ini, Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Pihaknya melakukan penetapan karena hasil Pilkada Pasaman tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alurnya kita lakukan mengacu kepada PKPU Nomor 19 tahun 2020, kemudian disesuaikan kepada PKPU nomor 5 tahun 2020," katanya.
Dalam aturan itu, kalau tidak ada gugatan maka penetapan bisa dilakukan 5 hari paling lambat setelah MK menyerahkan surat ke KPU. Berdasarkan surat itu paling lambat penetapan dapat dilakukan pada 25 Januari 2021.
"Karena Pasaman tidak masuk daerah yang bersengkata, dalam alur sebenarnya 5 hari ditetapkan, tetapi dalam rapat kita putuskan kalau untuk Pasaman kan tidak ada lagi persoalan, kenapa harus menunggu 5 hari atau tiga hari, lebih cepat lebih baik. Makanya kita putuskan tanggal 22 Januari," katanya.
Setelah ditetapkan, maka SK keputusan bupati dan waki bupati terpilih tersebut akan diserahkan kepada DPRD Pasaman.
"Kewenangan kami hanya menetapkan pasangan calon terpilih, setelah itu ranah DPRD yang mengurus dengan Gubenur ke Kemendagri soal urusan SK bupati dan wakil bupati," katanya.
Seperti diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Sabar AS menang telak di Pilkada Pasaman. Mereka merupakan calon tunggal di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pasaman, paslon Benny-Sabar mendapatkan 104.363 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 20.650 suara.(Rahmadi/Ela)