Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat memastikan bahwa hak pilih bagi pasien positif Covid-19 atau warga yang jalani isolasi mandiri usai diswab tetap bisa menyalurkan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Soal hak pilih bagi warga tersebut akan dikoordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pasaman Barat untuk pendataan dan proses pemungutan suara.
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat, Misdarliah mengatakan, khusus masyarakat yang terdampak Covid-19 atau sedang melakukan isolasi mandiri saat pencoblosan nanti, KPU akan memberikan perhatian khusus agar hak suara mereka tetap bisa disalurkan.
"Khusus pasien positif Covid-19 dan masyarakat sedang isolasi mandiri akan didatangi oleh petugas khusus dan didampingi oleh pengawas, saksi dan Tim Satgas Covid-19," ujarnya, saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 di Hotel Gucci Pasaman Barat, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Umumkan 259.329 DPS, KPU Pasaman Barat Minta Masukan dari Masyarakat
Ia menjelaskan, KPU juga akan mendata jumlah masyarakat dan pasien yang menjalani isolasi, minimal satu hari sebelum pencoblosan.
Perlakuan ini, kata Misdarliah, dilakukan dengan catatan masyarakat yang melakukan isolasi atau positif Covid-19 terdaftar di DPT. Namun, proses pemungutan suara akan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai selesai.
"KPPS akan mendatangi pemilih dengan menggunakan APD lengkap yang disediakan oleh KPU dan berkoordinasi dengan Satgas serta RS yang merawat pasien positif Covid-19," katanya. (Ian/ZE)