Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), ingatkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat melakukan swab mandiri sebelum melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi oleh KPU.
Pemeriksaan swab tersebut merupakan permintaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dinilai penting, sebagai langkah pencegahan covid-19 sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Biaya pemeriksaan swab mandiri ditanggung oleh Bapaslon," ujar Alharis, Sabtu (22/08).
Dia menekankan, sesuai jadwal pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 6-11 September 2020, sehingga, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat diminta menyerahkan hasil swab mandiri pada tanggal 5-6 September. Hal itu agar pemeriksaan kesehatan sebagai tahapan pencalonan bisa dilanjutkan.
"Biaya pemeriksaan kesehatan yang diagendakan sesuai tahapan biaya akan di tanggung KPU sesuai aturan," ujarnya.
Alharis menambahkan, informasi swab ini sengaja disampaikan kepada Bacalon, Parpol atau LO saat melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di hotel Gucci. Saat memberikan informasi, sejumlah Parpol, dan LO juga terlihat berdikusi tentang teknis pelaksanaan swab mandiri, sebab swab merupakan item yang baru dari pemeriksaan kesehatan setelah Indonesia atau Pasaman Barat terdampak Covid 19. (Iyan/ABW).