Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menemukan surat suara rusak jelang hari pencoblosan di Pilkada 2020. Sekitar 1.500 surat suara ditemukan rusak dan tidak dapat digunakan untuk Pilgub.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan, jumlah kertas rusak merupakan hal biasa terjadi. Surat suara yang rusak ini diketahui saat proses penyortiran.
"Itu fungsi penyortiran dilakukan sehingga dapat dipisahkan mana surat suara yang dapat digunakan dan mana yang tidak," katanya, Rabu (2/12/2020).
Total surat suara yang telah disortir KPU Padang sebanyak 829.817 lembar. Ia mengatakan, hampir seluruh kebutuhan Pilkada sudah sampai di KPU Padang mulai dari surat suara, tinta, kotak suara, kabel dan lainnya.
"Kita hanya menunggu alat tulis dan bilik suara. Jika sudah lengkap, akan kita lakukan pengepakan," katanya. Surat suara rusak yang ditemukan mulai dari cetakan tidak sesuai, surat suara robek, terkena tinta dan penyebab lainnya yang membuat tidak dapat digunakan.
"Untuk surat suara yang rusak akan dikembalikan kepada pihak percetakan untuk diganti. Saat ini kita masih menunggu beberapa item kelengkapan pemugutan suara," katanya.
Ia mengatakan KPU Padang akan melakukan pengepakan alat kelengkapan pemungutan dan alat pelindung kesehatan pada Sabtu (5/12/2020). Kemudian akan didistribusikan ke 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang pada Senin (7/12/2020).
Sebelumnya, KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 orang pemilih. Jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan pilhaknya setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu.
"Jumlah 613.513 pemilih ini terdiri dari, 300.287 pemilih laki-laki dan 313.226 pemilih wanita yang berasal dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.(Rahmadi/Ela)