Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan memulai pencetakan surat suara untuk Pilkada Kota Padang pada pertengahan Oktober 2024. Sebanyak 684.475 lembar surat suara diperlukan untuk pemilihan ini.
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 665.126 pemilih, ditambah 2,5 persen cadangan dari total DPT.
“Desain surat suara sudah selesai, dan pencetakan akan dilakukan oleh pihak yang memenangkan tender. Jadwal pencetakan dimulai pada 16 Oktober 2024, dan pengiriman dari penyedia ke Gudang KPU Padang diperkirakan tiba pada 19 Oktober 2024,” ungkap Jefri, dilansir dari InfoPublik Padang, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Jefri menyebutkan bahwa apabila pengiriman berjalan lancar, tahap kedua pengiriman surat suara akan tiba sesuai jadwal. Namun, ia juga mewaspadai potensi kendala di perjalanan, seperti kerusakan kendaraan, yang bisa berdampak pada keterlambatan.
“Jika tidak ada hambatan, kami berharap seluruh surat suara sudah tiba di KPU Padang pada 27 Oktober 2024. Setelah itu, surat suara akan segera diperiksa, dihitung, kemudian dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan,” ujarnya.
Proses pelipatan surat suara akan melibatkan masyarakat dan dilakukan di gudang KPU yang terletak di Jalan By Pass Padang. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk melipat surat suara adalah sekitar tujuh hingga delapan hari.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh surat suara siap didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu,” tutup Jefri. (*/Yh)