Langgam.id - KPU Padang memastikan warga binaan Pemasyarakatan (Lapas) Muaro tetap bisa memilih dalam pilkada 2020. KPU Padang sudah mendatangi lapas tersebut untuk melakukan pendataan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat sesuai dengan KTP elektronik," ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padang, Harianto, Kamis (15/10/2020).
Harianto juga menjelaskan bahwa syarat untuk dapat memilih adalah memiliki NIK, nama, dan alamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP) elektronik. Untuk itu, KPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang untuk pendataan.
“Karena berdasarkan data Lapas, data WBP hanya nama dan alamat. Untuk itu kita bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mencari NIK WBP menggunakan sistem geometrik, yaitu melalui sidik jari dan pemeriksaan retina mata," tambahnya.
Pihak Lapas juga mengatakan siap membantu pendataan terhadap WBP. Hal ini untuk mempermudah pendataan karena WBP tidak diminta untuk melampirkan NIK pada saat masuk Lapas.
“Untuk NIK, memang lapas tidak mimiliki data tersebut karena saat diserahkan oleh pihak penegak hukum, Lapas hanya menerima data seperti nama, alamat serta tempat tanggal lahir WBP, “ terang Kasi Binadik Lapas Muaro Padang, Bayu Nurindra. (Farhan/ABW)