Langgam.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 44.360 pemilih. Masyarakat dapat memberikan masukan selama rentang waktu DPS diumumkan hingga 27 Agustus 2024.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi B menyebutkan, nama yang masuk dalam DPS telah diumumkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diinformasikan dengan cara di tempel di tempat yang mudah diakses atau tempat umum lainnya di kelurahan serta TPS yang ada.
“Pengumuman DPS ini dilakukan supaya masyarakat dapat memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih. Selain itu juga bisa melakukan koreksi data pemilih,” sebutnya dikutip dari Diskominfo, Minggu (25/8/2024).
Lebih lanjut Masnaidi mengungkapkan, sesuai Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 167 Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan DPS sebanyak 44.360 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 21.849 dan perempuan sebanyak 22.511. Tersebar di dua kecamatan, 16 kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 95 TPS reguler dan 1 TPS khusus di rutan.
Ditambahkannya, jika warga masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS agar segera menghubungi KPU secara berjenjang dari PPS, PPK hingga ke Kantor KPU Kota Padang Panjang.
“Datanya sudah kami informasikan, sekarang kami minta masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan serta masukan kepada para petugas kami secara berjenjang. Bagi pemilih yang belum terdaftar dapat langsung menghubungi PPS, PPK dan atau dapat langsung ke Kantor KPU dengan menunjukan dokumen kependudukan yang sah,” ujarnya.
Untuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 22-27 September setelah selesainya tahapan Pleno Rekapitulasi berjenjang dari PPS, PPK, KPU Kota hingga KPU Provinsi. Dilanjutkan dengan Pelayanan Pindah Pemilih mulai 17 September-20 November.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri beserta komisioner lainnya, Dinas Kominfo dan para insan pers di Kota Padang Panjang. (*/Fs)