KPU Padang: Calon Kepala Daerah Telah Ajukan Rencana Kampanye Akbar 23 November

Komisioner KPU Padang, Jefri Hariyanto mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye akbar di Pilkada Padang, para calon kepala daerah

Kantor KPU Padang. [foto: infopublik]

Langgam.id - Komisioner KPU Padang, Jefri Hariyanto mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye akbar di Pilkada Padang, para calon kepala daerah telah mengajukan rencana untuk menggelar kampanye pada 23 November.

Meski calon kepala daerah telah mengajukan rencana menggelar kampanye akbar, terang Jefri, namun KPU Padang masih akan berkoordinasi dengan provinsi.

"KPU Padang akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat,” ujar Jefri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (12/10/2024).

Terkait, pelaksanaan kampanye Pilkada Padang yang sudah berjalan selama lebih dari dua minggu ini, Jefri mengklaim pelaksanaan kampanye berjalan aman dan lancar.

"Kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 di Kota Padang berlangsung tertib. Meskipun terkait laporan pelanggaran kampanye menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tetap berperan dalam mengingatkan tim kampanye agar mematuhi peraturan selama masa kampanye," ucap Jefri.

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah rumah ibadah, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Jefri menyebutkan bahwa materi kampanye pasangan calon harus memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota.

"Selain itu, materi kampanye harus menghormati dan tidak menyinggung isu SARA," terang Jefri.

Diketahui ada tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Pada tahun 2024 ini. Mereka yaitu, pasangan nomor urut satu Fadly Amran-Maigus Nasir, M Iqbal-Amasrul nomor urut dua, dan paslon Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut tiga. (*/yki)

Baca Juga

KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada serentak 2024 pasca keluarnya
KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Wako dan Wawako Padang Terpilih
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim