Langgam.id - Komisioner KPU Padang, Jefri Hariyanto mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye akbar di Pilkada Padang, para calon kepala daerah telah mengajukan rencana untuk menggelar kampanye pada 23 November.
Meski calon kepala daerah telah mengajukan rencana menggelar kampanye akbar, terang Jefri, namun KPU Padang masih akan berkoordinasi dengan provinsi.
"KPU Padang akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat,” ujar Jefri dilansir dari infopublik.id, Sabtu (12/10/2024).
Terkait, pelaksanaan kampanye Pilkada Padang yang sudah berjalan selama lebih dari dua minggu ini, Jefri mengklaim pelaksanaan kampanye berjalan aman dan lancar.
"Kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 di Kota Padang berlangsung tertib. Meskipun terkait laporan pelanggaran kampanye menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tetap berperan dalam mengingatkan tim kampanye agar mematuhi peraturan selama masa kampanye," ucap Jefri.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berkampanye dan memasang alat peraga kampanye.
Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah rumah ibadah, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Jefri menyebutkan bahwa materi kampanye pasangan calon harus memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau kabupaten/kota.
"Selain itu, materi kampanye harus menghormati dan tidak menyinggung isu SARA," terang Jefri.
Diketahui ada tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Pada tahun 2024 ini. Mereka yaitu, pasangan nomor urut satu Fadly Amran-Maigus Nasir, M Iqbal-Amasrul nomor urut dua, dan paslon Hendri Septa-Hidayat dengan nomor urut tiga. (*/yki)