Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada April dimajukan jadi Februari.
“Kita tarik ke Februari tujuannya mengalokasikan waktu pilpres putaran kedua,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (14/9/2021).
Dia menyebut, dimajukannya jadwal pemungutan suara juga untuk memberikan waktu proses rekapitulasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, cara tersebut juga memberikan waktu untuk pencalonan dan kampanye Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU juga mewanti-wanti pemilu 2024 masih berlangsung di tengah situasi pandemi. Salah satu langkah antisipasi itu yakni membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal 50 tahun. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagi petugas untuk menjamin kesehatan mereka secara prima.
Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).