Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang musnahkan 17.835 surat suara rusak dan berlebih untuk daerah itu.
Ketua KPU Kota Padang, M Sawati menyebutkan, surat suara dibakar, agar tidak disalahgunakan. “Surat suara yang rusak dan berlebih, itu kita bakar semua, guna menghindari penyalahgunaan,” ujarnya saat pembakaran surat suara di halaman kantor KPU Kota Padang, Selasa (16/04/2019).
Surat suara yang dibakar, kata Sawati, teridiri dari lima jenis. "Ada surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DRPD Kota Padang," ungkapnya.
Dibakarnya surat suara lantaran rusak, terdiri dari beberapa kriteria, diantaranya sobek, terkena bercakan tinta dan cetakan kabur (tidak jelas-red).
Terkait surat suara berlebih, menurut Sawati, memang dikirim berlebih dari pusat. "Sebenarnya, kita sudah minta sesuai kebutuhan. Namun, pusat mengirim lebih. Mungkin ditakutkan kurang atau pengganti yang rusak," jelasnya.
Rincian surat suara yang rusak, sebanyak 1.259 lembar untuk Presiden dan Wakil Presiden, 1.113 lembar DPR RI, 1.633 lembar DPD serta 620 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk DPRD Kota Padang, Dapil I sebanyak 1.485 lembar, Dapil II 112 lembar, Dapil III 345 lembar, Dapil IV 344 lembar dan Dapil V 325 lembar.
Lalu, surat suara yang berlebih, sebanyak 1.894 lembar untuk Presiden dan Wakil Presiden, 2. 371 lembar DPR RI, 1.189 lembar DPD serta 3.005 lembar DPRD Provinsi.
Surat suara berlebih yang dimusnahkan untuk DPRD Kota Padang, Dapil I kosong, Dapil II 1.187 lembar, Dapil III 29 lembar, Dapil IV 924 lembar dan Dapil V tidak ada. (*/FZ)