KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Fokus pada Persaingan Usaha dan Struktur Pasar

Langgam.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Lembaga tersebut telah meningkatkan intensitas pengawasan pasar BBM, menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa kajian terhadap dinamika pasar BBM non-subsidi sudah dilakukan sejak awal tahun. Peningkatan pengawasan pada September ini dilakukan sebagai respons atas kekosongan pasokan di lapangan, terutama yang dialami oleh SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.

"Kami sedang melakukan penelusuran mendalam terkait ketersediaan, mekanisme harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha BBM non-subsidi. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada praktik persaingan usaha yang merugikan konsumen," ujar Fanshurullah Asa, dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2025).

Menurutnya, sejumlah faktor penyebab kelangkaan telah muncul di ruang publik, termasuk isu perizinan impor hingga lonjakan konsumsi akibat peralihan masyarakat ke BBM non-subsidi.

KPPU menilai situasi ini perlu dicermati lebih dalam agar tidak terjadi distorsi pasar yang berkepanjangan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.

KPPU meminta agar seluruh pihak kooperatif dengan menghadiri undangan dan menyerahkan data yang dibutuhkan secara lengkap dan tepat waktu.

"Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pelaku usaha, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen akan semakin tinggi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membuka data sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi masyarakat," tegas Fanshurullah.

KPPU juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji konsistensi data dari berbagai sumber guna mengidentifikasi kemungkinan hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi praktik anti-persaingan.

Seluruh proses kajian ini, termasuk hasil dan rekomendasi yang dihasilkan, akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tag:

Baca Juga

KPPU Apresiasi Langkah Pemprov Sumbar Perbaiki Tata Niaga Gambir
KPPU Apresiasi Langkah Pemprov Sumbar Perbaiki Tata Niaga Gambir
KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC Merek AUX
KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC Merek AUX
KPPU Denda PT Maruka Indonesia Rp3 Miliar Atas Kasus Pencurian Rahasia Perusahaan
KPPU Denda PT Maruka Indonesia Rp3 Miliar Atas Kasus Pencurian Rahasia Perusahaan
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia
Ketua KPPU: Target Pertumbuhan 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha
Ketua KPPU: Target Pertumbuhan 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha
Lion Air Group Kembali Mengudara 10 Juni, Ada Persyaratan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang, lion air
Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat, KPPU Soroti Monopoli Avtur Hingga Praktik Kartel Maskapai