KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok

Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa

Ilustrasi Pilkada. [canva]

Langgam.id - Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

PSU di TPS 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air itu digelar atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal ini setelah ditemukan adanya selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi mengatakan bahwa PSU ini terjadi karena adanya dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“PSU di TPS 22 dilakukan karena adanya selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Dijadwalkan PSU digelar pada 5 Desember 2024,” ungkap Arset dilansir dari infopublik.id, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur, ditemukan kekurangan satu surat suara. Namun, jumlah surat suara untuk pemilihan wali kota justru berlebih satu.

“Diduga petugas KPPS salah memberikan surat suara, sehingga ada pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota,” ungkapnya.

Arset mengatakan, PSU ini direkomendasikan oleh Panwascam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara yang tercatat di Formulir C Hasil TPS.

“Seharusnya KPPS memberikan dua surat suara, yakni untuk wali kota dan gubernur. Namun, kesalahan ini menyebabkan salah satu surat suara menjadi ganda,” terang Arset.

Ia memastikan bahwa logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sepenuhnya oleh KPU Padang.

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 331 dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akan tetapi, terang Firdaus, ditemukan selisih satu suara pada pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara pada pemilihan wali kota.

“Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi alasan kuat pelaksanaan PSU,” beber Firdaus.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Padang telah mengoordinasikan temuan ini dengan Panwascam Padang Selatan dan melanjutkannya ke KPU untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, dilansir dari akun Instagram KPU Kota Padang, bahwa PSU di TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan ini dilaksanakan besok dari pukul 07.00-13.00 WIB. (*/yki)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim