KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar

InfoLanggam - KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I DPRD Sumbar.

Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam pemberdayaan kreatifitas penyiaran daerah, sebagai promosi potensi daerah dan pengembangan SDM dan pengisian konten penyiaran daerah yang maju.

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Indra Catri ketika konsultasi anggota Kuisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024).

Lampiran Gambar

Indra Catri Bupati Agam 2010-2020 juga mengatakan pentingnya Penyelenggaraan Penyiaran daerah ini. Hal tersebut karena banyaknya konten-konten daerah yang perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah.

"Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan media sosial seperti produk penyiaran yang saat ini terus menjadi perhatian publik dimana saat belum ada aturan lebih tinggi dalam mengentervensi konten-konten tersebut, perlu juga nantinya ada peraturan kepala daerah dalam kebijakan lokal untuk melindungi nilai dan norma-norma budaya serta publik masyarakat Sumatera Barat dari dampak negatif yang timbul," ungkapnya.

Lampiran Gambar

Indra Catri juga mengatakan ranperda ini tidak mengatur perizinan atau hal-hal yang merupakan kewenangan KPI, namun perpanjangan tangan KPI tentunya KPID juga melakukan pengawasan di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Persoalan hari ini di Sumatra Barat, pengelolaan penyiaran daerah belum berkembang dengan baik dan belum ada infrastruktur yang memadai yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam menumbuh kembangkan penyelenggaraan penyiaran daerah, padahal kawan-kawan penyiaran di Sumbar telah berbuat ikut serta mendorong kemajuan pembangunan daerah," katanya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubadillah juga menyampaikan, tidaklah memungkinkan aturan Undang-Undang penyiaran saat ini mengatur kondisi perkembangan penyelenggara penyiaran daerah secara menyeluruh.

Lampiran Gambar

Apalagi ada hal-hal norma dan budaya lokal di daerah merupakan aset bangsa yang mesti dijaga dan dilestarikan sebagai karakter bangsa yang besar ini.

"Karena itu kami mendukung dan mensupport keberadaan ranperda usulan inisiatif DPRD Sumbar ini, asal tidak bertentangan perda-perda lainnya yang juga menjadi kewenangan daerah. Kita juga bisa melihat dan memperhatikan pasal-pasal perda-perda penyiaran yang sudah ada di beberapa daerah lain, seperti di Yogyakarta, Sulbar, Kalsel dan terakhir ditahun 2024 ini ada di Aceh Darussalam," ujarnya.

Anggota sekaligus koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa  juga mengatakan secara filosofis dan dan sosiologi jelas ranperda ini amat jelas maksud dan tujuannya dalam ranperda ini.

Lampiran Gambar

Sementara untuk landasan yuridis On The Track Penyiaran belum ada payung hukum yang menjelaskan walaupun dalam revisi UU Penyiaran sudah dimasukkan bagaimana penyiaran berbasis media Internet dapat diatur pengawasannya oleh KPI.

"Mungkin saja maksud Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumatra Barat ini, jika revisi UU itu terjadi maka Ranperda ini tidak perlu lagi ada perubahan. Kami menyadari keberadaan ranperda ini merupakan kepedulian pemerintahan Provinsi Sumatera Barat amatlah tinggi dan kami mensyukuri ini bahagianya yang membanggakan dari menjaga budaya daerah melalui aktifitas penyiaran," ungkapnya.

Sementara Anggota KPI Mimah Susanti, juga mengatakan KPID Provinsi Sumatra Barat telah mampu secara baik meningkatkan aktualisasi penyelenggaraan penyiaran Sumatra Barat, bersama lembaga pemerintahan daerah lainnya. Kita memuliakan ketua KPID Sumbar dibawah pimpinan Robert Cenedy bersama kawan-kawan.

Lampiran Gambar

"Namun kami mengingatkan dalam ranperda ini juga memberikan landasan bagaimana lembaga penyiaran daerah dapat tumbuh dan berkembang dengan ada iklan. Karena ada iklan lembaga penyiaran daerah dapat hidup. Dukungan BUMD, OPD dan lembaga lain dapat memanfaatkan lembaga penyiaran daerah mempublikasikan aktifitas tersebut," jelasnya.

Juga hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Kominfotik, Siti Aisyah, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Indra Catri, Aida, Irsyad Syafar, Bagas Penyusunan Nasution, Zuldafri Darma, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Zardi Syahrir, staf Pendamping, Tenaga Ahli DPRD Otong Rosadi, Hengki Andora dan Nasir Ahmad. (*)

Baca Juga

Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga
Kegiatan Reses merupakan pelaksanaan tugas kedewanan dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya sebagai bentuk
Reses di Taeh Baruah, Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Terima Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Sumbar melakukan studi komparatif ke Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral DKJ
Komisi IV DPRD Sumbar Studi Komparatif ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM DKJ
Komisi II DPRD Sumbar melakukan studi komparatif ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten. Hadir juga dalam kegiatan tersebut yaitu Kadis
Komisi II DPRD Sumbar Studi Komparatif ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten