Langgam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui mendukung pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut KPAI.
Syarat pertama, sekolah harus memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sekolah juga harus memastikan vaksnasi sudah dilakukan minimal 70 persen.
“Warga sekolah harus sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemko Padang Rencanakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Siswa SMP
Dia mengatakan, KPAI mendorong pemerintah pusat melakukan percepatan dan penyediaan vaksinasi anak secara merata untuk melancarkan sekolah tatap muka. Sebab menurutnya masih banyak anak-anak yang belum divaksin karena belum mendapatkan kesempatan vaksinasi.
Dalam pembelajaran tatap muka, KPAI juga mendorong dinas pendidikan dan dinas kesehatan membat nota kesepahaman terkait pendampingan sekolah. Hal itu diperlukan agar pihak sekolah juga bisa mengambil langkah cepat dalam situasi tertentu.
“Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan atau SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung,” ucapnya. (Mg Afdal)