Infolanggam- Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada November 2024.
"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi, Minggu (3/3/2024).
Menurutnya, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai hak inisiatif DPR. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, diusulkan percepatan Pilkada serentak 2024. Pilkada yang awalnya bakal digelar November dimajukan menjadi September 2024.
Namun, kata dia, sejauh ini pihak pemerintah belum juga mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait RUU Pilkada. Sebab revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah.
"Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Jadi kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah dan tetap dilaksanakan 27 November 2024," ujar Politisi PAN itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 memerintahkan agar agenda politik pilkada serentak tetap dilkasanakan sesuai jadwal 27 November 2024. Dalam pertimbangannya, MK mengingatkan potensi tumpah tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika Pilkada dimajukan ke September.
Oeh karena itu, diharapkan kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
"Artinya pihak penyelenggara pemilu mesti tetap menyiapkan berbagai agenda dan tahapan pilkada kedepan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.