Langgam.id - Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat mengundur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ke tanggal 9 Desember 2020.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) yang digelar pada Selasa (14/4/2020). Demikian disampaikan anggota DPR RI Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis kepada langgam.id.
Menurutnya, rapat berlangsung secara fisik dan virtual. Hadir secara fisik Komisi II Ahmad Doly kurnia (Golkar) Yaqut Cholil Qoumas (PKB), Guspardi Gaus (PAN), Mardani Ali Sera (PKS), Wahyu Sanjaya (Demokrat), Junimart Girsang (PDIP) dan Zulfikar Arse Sadikin (Golkar). "Sedangkan mitra kerja seperti mendagri, KPU , Bawaslu dan DKPP mengikuti secara virtual," kata Guspardi.
Dalam RDP ini Tito karnavian menjelaskan tentang kondisi terkini tentang persoalan-persoalan perkembangan Covid-19 dan antisipasinya dalam hal penundaan pelaksanaan pilkada serentak .
Baca juga : Pemprov Sumbar Siapkan Anggaran Rp500 Miliar untuk Penerapan PSBB
Gusprdi Gaus dalam tanggapannya meminta mendagri harusnya mempunyai solusi dan sikap dengan apa yang terjadi saat ini. Beliau meminta agar kemendagri dapat memberikan usulan kepada komisi II mengenai jadwal penundaan pilkada serentak.
"Kapan pasnya waktu pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan situasi covid -19 yang tengah merebak di negeri tercinta ini. Komisi II nanti akan mengkritisi dan melakukan penajaman terhadap saran, pendapat dan usulan dari mendagri tersebut," ujarnya.
Dalam rapat itu, KPU telah memberikan simulasi dengan tiga opsi waktu penundaan pilkada serentak, yaitu Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021
"Komisi II menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahu 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Guspardi, membacakan kesimpulan raker.
Baca juga : Sebaran 48 Warga Sumbar Positif Corona di 8 Kota dan Kabupaten
Ia mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. "Untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020," ujarnya. (*/SS)