Komisi I DPRD Sumbar Kunjungan ke Agam, Pengajuan DOB Bisa Terealisasi Usai Pilkada

InfoLanggam - Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dukung rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Agam. Dengan adanya rencana yang telah berproses tersebut, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di kabupaten itu bisa lebih maksimal.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal mengatakan, rencana pembentukan DOB di Agam telah lama diusulkan. Namun tidak ada tindakanlan, sekarang pada Bupati Andi Warman dimunculkan lagi dan diharapkan bisa terjadi.

"Sekarang baru berproses pada tingkat provinsi, diharapkan kedepan bisa dilanjutkan pada tingkat pusat," katanya saat pertemuan dengan Bupati Agam Andi Warman dalam rangka menerima masukan terkait rencana pembentukan DOB Agam, Jumat (4/5/2024).

Lampiran Gambar

Dia mengatakan, seluruh proses dan syarat-syarat yang telah dilengkapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan terus dikaji dan didalami. Sehingga bisa dilanjutkan hingga tingkat pusat. Secara keseluruhan Komisi I DPRD Sumbar mendukung upaya DOB Kabupaten Agam.

"Geografis wilayah cukup besar, masyarakat yang berdomisili di ujung Agam salah satunya di Kecamatan Baso. Harus mengurus segalanya hal yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan harus ke Lubuk Basung, tentu sangat membebani penduduk. Tentunya kita sangat mendukung rencana DOB Agam," katanya.

Dia berharap setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) proses pengajuan DOB di Kabupaten Agam bisa terlaksana. Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat moratorium DOB dibuka setelah proses Pemilu. Namun Pemkab jangan berhenti untuk terus memproses.

Lampiran Gambar

"Nantinya dalam proses ini kita juga akan berkoordinasi dengan dewan-dewan yang berada di tingkat pusat," katanya.

Sementara itu Leliarni mengatakan, jika DOB terealisasi maka akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi. Jadi seluruh unsur harus saling berkoordinasi untuk mewujudkan DOB.

Senada dengan yang lainya, anggota Komisi I lainya Desrio Putra mengatakan, DOB tentu akan berdampak pada sektor pelayanan masyarakat.

Terjadinya pemekaran merupakan suatu bagian dari otonomi. Dengan banyak terjadi pemekaran nagari pada daerah DOB akan menambah distribusi anggaran pusat.

Lampiran Gambar

"Jadi siapkan segala halnya sampai moratorium dibuka sehingga proses akan terus berjalan," katanya.

Sementara itu Bupati Agam Andri Warman mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan terbentuknya DOB Kabupaten Agam Tuo, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat, serta akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui pembentukan DOB yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo.

Lampiran Gambar

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD setempat pada Maret 2024.

"Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Agam," katanya.

Ia menambahkan pembentukan DOB itu merupakan usulan masyarakat dan luasnya wilayah Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan.

Ada 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Agam ini, telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut. (*)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga