Komentar Ombudsman Soal Rencana Penambahan Kuota Siswa SMA dan SMK di Sumbar

Domisili Palsu, ombudsman rotasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta Dinas Pendidikan Sumbar mempertimbangkan dengan matang soal penambahan daya tampung siswa SMA dan SMK di sejumlah sekolah. Rencananya itu lahir untuk mengakomodir siswa yang tinggal di wilayah non zonasi dan tidak lulus PPDB online.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, Disdik akan menambah daya tampung siswa sampai 40 siswa per lokal. Dia meminta pelaksanaan pendaftaran harus tetap menggunakan sistem online dan berdasarkan zonasi, prestasi, afirmasi dan kepindahan orang tua.

“Terkait zonasi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisil (SKD), tapi berbasis KK saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Kebijakan penambahan ini, menurutnya, juga harus mempertimbangkan kecukupan siswa bagi sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta yang selama ini turut menopang pendidikan kekurangan siswa.

Sampai saat ini, kata Yefri, usulan penambahan daya tampung atau kebijakan itu belum memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah mengatur jumlah maksimum peserta didik untuk SMA per rombongan belajar maksimal 36 siswa.

“Sebelum dijalankan pemenuhan daya tampung maksimal sampai 40 siswa per lokal itu, mesti betul-betul mendapat izin resmi dari Kemendikbud,” katanya.

Pihaknya khawatir, nanti akan timbul masalah baru. Soal inputan data Dapodik, siswa tidak akan mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS), tidak dapat dana BOS, siswa tidak akan terdaftar, atau dianggap ilegal.

Meskipun nanti disetujui, maka ia menyarankan dalam pengisian atau pemenuhan daya tampung, tetap merujuk kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. “Tentu saja tetap memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Sebagaimana telah diterapkan sejak awal,” katanya.

Pemenuhan daya tampung yang sangat memungkinkan adalah melalui jalur zonasi dan afirmasi, karena kuota zonasi dan afirmasi lebih fleksibel. Jalur zonasi bisa lebih dari 50 persen dari daya tampung. Sehingga tidak harus semua sekolah zonasi mesti 50 persen. Bagi daerah-daerah yang dianggap blank zone, kekurangan sekolah, zonasi bisa lebih dari 50 persen.

Demikian juga dengan afirmasi, masyarakat yang tidak mampu harus diprioritaskan di sekolah negeri, karena biaya lebih murah. (*/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: RSUP M Djamil melakukan pemeriksaan pasien alami kulit melepuh usai vaksinasi
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
LBH Muhammadiyah Sumbar Sorot Pelaporan Feri Amsari, Singgung Ancaman Ruang Kebebasan Sipil
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini