Langgam.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar mengomentari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, penolakan MUI terhadap RUU tersebut, karena menyangkut dasar negara dan eksistensi agama.
Ia menyampaikan Maklumat MUI pusat nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 membawa pesan yang cukup banyak. Isinya tentang kesedihan, kegelisahan dan juga ketersinggungan dengan keberadaan RUU HIP. Maklumat tersebut berisi 8 poin,termasuk peringatan kepada pemerintah.
"Kenapa ada dalam point-point maklumat itu yang berisi peringatan kepada pemerintah bila mengabaikan maklumat ini pada poin nomor 8, karena ini menyangkut dasar negara dan eksistensi agama yang menjadi bangunan jiwa bangsa ini," ujarnya, Sabtu (13/6/2020).
Ia mengatakan mencincang, memeras dan mereduksi Pancasila hingga menjadi eka sila, merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan yang dilakukan dengan darah dan nyawa.
RUU HIP dinilai akan menempatkan agama sebagai pelengkap dan menjadikannya sebagai produk budaya. Hal itu adalah pelecehan sekaligus pengosongan ruh yang menegakkan bangsa ini.
"Pimpinan MUI baik di pusat maupun di daerah, melihat negara dan bangsa kita dalam kondisi berbahaya bila ini dibiarkan," katanya.
Menurutnya saat hal itu tidak lagi melihat misi tersembunyi. Tapi sudah terang-terangan melakukan pengulangan sejarah penyusupan faham komunisme ke dalam kehidupan berbangsa. Bahkan mulai masuk ke urat nadi bangsa ini.
"Himbauan ulama kepada penguasa dan umat serta rakyat negeri ini, tak akan berhenti. Sampai kita bisa terus menjaga nilai-nilai yang menjadi amanah di pundak kita. Yaitu Pancasila dan UUD 45 yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini. Sila pertama adalah jiwa dari sila-sila lainnya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI Pusat dan 34 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia menolak dengan RUU HIP. Penolakan itu melalui surat bernomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang dikeluarkan pada Jumat, (12/6/2020).
Maklumat tersebut berisi 8 poin yang memprotes RUU HIP. Di antaranya, MUI protes karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 dalam konsideran mengingat RUU. TAP MPR ini mengatur tentang tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
MUI juga menilai RUU HIP bisa mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. (*/Rahmadi/SS)