Komentar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Soal Demo Guru Swasta

Demo Guru Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Ratusan guru dari sekolah swasta mengatasnamakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (29/7/2020).

Mereka juga melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Massa baru membubarkan diri dan menyebut akan kembali beraksi sampai Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mau menemuinya.

Ketua BMPS Sumbar Irwandi Yusuf mengatakan, Disdik Sumbar hendaknya mematuhi Permendikbud RI 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Pada aturan tersebut, jelas rombongan belajar hanya 36 orang maksimal, bukan 40 orang.

"Tuntutan kita agar patuhi aturan itu. Jangan jadikan 40 yang menerima perserta didik baru lagi dalam non zonasi, jumlah itu banyak," katanya.

Jumlah peserta didik itu menurutnya adalah hak sekolah swasta, dan bukan sekolah negeri lagi. Kalau semua sekolah negeri diisi, sekolah swasta akhirnya tidak dapat murid dan berpengaruh terhadap guru-guru.

"Tolong aturan ini ditegakan, kita ingin bertemu dengan gubernur kenapa aturan ini bisa muncul, karena gubernur yang membuat surat edaran,"ujarnya.

Akibat kebijakan itu, ada anak murid yang sudah masuk sekolah swasta tetapi keluar, karena pindah ke sekolah negeri. Tentu hal ini sangat merugikan, dan seharusnya pemerintah juga mengayomi sekolah swasta.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan, pihaknya menerima dan memahami aksi yang terjadi. Sebab, pihak sekolah swasta itu beranggapan kebijakan ini tidak tepat. Namun, semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada.

"Tidak ada yang menyalahi aturan, tapi mereka ingin menemui Gubernur, terkait kebijakan pendidikan khusus swasta. Biarlah kalau mau diskusi sama pak Gubernur kita cari waktu," katanya.

Dia mengatakan, tahap satu PPDB dilakukan itu ada dalam aturan, kemudian tahap dua untuk pemenuhan daya tampung. Sedangkan tahap 3 PPDB adalah kebijakan yang dibuat gubernur yang merupakan dampak dari kekurangan akibat sistem zonasi.

"Jadi itu diskresi gubernur, jadi kita itu hanya perlu memberi penjelasan kepada kawan-kawan di sekolah swasta," ujarnya.

Dia akan menunggu bagaimana pertemuan dengan gubenur nantinya. Hal ini merupakan dampak protes masyarakat yang ingin masuk negeri dan tidak ingin masuk swasta.

"Hal ini juga perlu perhatian sekolah swasta, sekolah swasta perlu juga evaluasi, misalnya mutu dan kualitas, kalau dibilang tidak ada peluang dapat murid, masih banyak kok, cobalah cek," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan