Komentar Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Soal Demo Guru Swasta

Demo Guru Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Ratusan guru dari sekolah swasta mengatasnamakan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (29/7/2020).

Mereka juga melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Massa baru membubarkan diri dan menyebut akan kembali beraksi sampai Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mau menemuinya.

Ketua BMPS Sumbar Irwandi Yusuf mengatakan, Disdik Sumbar hendaknya mematuhi Permendikbud RI 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Pada aturan tersebut, jelas rombongan belajar hanya 36 orang maksimal, bukan 40 orang.

"Tuntutan kita agar patuhi aturan itu. Jangan jadikan 40 yang menerima perserta didik baru lagi dalam non zonasi, jumlah itu banyak," katanya.

Jumlah peserta didik itu menurutnya adalah hak sekolah swasta, dan bukan sekolah negeri lagi. Kalau semua sekolah negeri diisi, sekolah swasta akhirnya tidak dapat murid dan berpengaruh terhadap guru-guru.

"Tolong aturan ini ditegakan, kita ingin bertemu dengan gubernur kenapa aturan ini bisa muncul, karena gubernur yang membuat surat edaran,"ujarnya.

Akibat kebijakan itu, ada anak murid yang sudah masuk sekolah swasta tetapi keluar, karena pindah ke sekolah negeri. Tentu hal ini sangat merugikan, dan seharusnya pemerintah juga mengayomi sekolah swasta.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan, pihaknya menerima dan memahami aksi yang terjadi. Sebab, pihak sekolah swasta itu beranggapan kebijakan ini tidak tepat. Namun, semua sudah dijalankan sesuai aturan yang ada.

"Tidak ada yang menyalahi aturan, tapi mereka ingin menemui Gubernur, terkait kebijakan pendidikan khusus swasta. Biarlah kalau mau diskusi sama pak Gubernur kita cari waktu," katanya.

Dia mengatakan, tahap satu PPDB dilakukan itu ada dalam aturan, kemudian tahap dua untuk pemenuhan daya tampung. Sedangkan tahap 3 PPDB adalah kebijakan yang dibuat gubernur yang merupakan dampak dari kekurangan akibat sistem zonasi.

"Jadi itu diskresi gubernur, jadi kita itu hanya perlu memberi penjelasan kepada kawan-kawan di sekolah swasta," ujarnya.

Dia akan menunggu bagaimana pertemuan dengan gubenur nantinya. Hal ini merupakan dampak protes masyarakat yang ingin masuk negeri dan tidak ingin masuk swasta.

"Hal ini juga perlu perhatian sekolah swasta, sekolah swasta perlu juga evaluasi, misalnya mutu dan kualitas, kalau dibilang tidak ada peluang dapat murid, masih banyak kok, cobalah cek," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?