Langgam.id - Kota Padang saat ini masih berada di zona merah penyebaran covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk mencegah penularan dalam klaster perkantoran.
Bekerja dari rumah diintensifkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemko Padang. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di lingkup perkantoran.
"Hal ini adalah upaya kita untuk melindungi keluarga besar Pemko Padang,” kata Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Pelaksanaan bekerja dari rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang. Sebanyak 75 persen ASN bekerja dari rumah, sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja di kantor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi Junir menjelaskan sebanyak 25 persen ASN yang bekerja di kantor disesuaikan oleh kepala dinas masing-masing.
“Di BKPSDM kita ada jadwalnya untuk yang bekerja di kantor, kalau eselon kedua dan ketiga tetap bekerja di kantor,” kata Suardi.
Menurutnya, pengaturan sistem kerja diatur oleh organisasi perangkat daerah masing-masing. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang bekerja dari rumah yang telah sesuai dengan aturan Kementerian.(Farhan/ABW)