KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh

KIPP Sumbar Pantau Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Febricki Syaputra. (Foto: Ist)

Langgam.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatra Barat ikut memantau proses penegakan hukum dugaan politik uang di Pilkada Kota Payakumbuh.

Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengaku sudah mendapatkan laporan awal terkait dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

Ricki, menjelaskan praktik politik uang adalah salah satu bentuk residu demokrasi, yang sangat sulit untuk diberantas. Namun dengan profesionalitas dan objektivitas Bawaslu praktik ini tentu saja bisa disibak.

"KIPP Sumbar secara khusus mengatensi laporan dugaan politik uang yang massif terjadi di Pilkada Payakumbuh, ini tentu menjadi perhatian kami, bagaimana Bawaslu dan Gakkumdu bisa melakukan penyelidikan secara profesional," kata Ricki dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Ricki menambahkan, dalam Pilkada 27 November lalu, praktik politik uang tidak bisa dikesampingkan, namun hanya sedikit yang mau bersuara.

"Saya mengapresiasi masyarakat yang berani untuk bersuara dan bersaksi atas dugaan politik uang tersebut, jika ini bisa diungkap tentu menjadi sejarah bagi Pemilihan di Sumatera Barat," ungkapnya.

KIPP sebagai salah satu lembaga independen yang berkonsentrasi dalam pemilu dan demokrasi memiliki komitmen mewujudkan pemilu dan pemilihan yang bersih, jujur dan adil.

"KIPP akan mengawal setiap proses penegakan hukum yang mengangkangi prinsip Pemilu dan demokrasi, salah satunya adalah praktik politik uang," pungkas Ricki. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota