Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Payakumbuh

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Langgam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Supardi sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Agam Jua Cafe Kota Payakumbuh, Sabtu (3/9/2022).

Sosialisasi itu dihadiri oleh puluhan tenaga pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari sekitaran Kota Payakumbuh.

Supardi dalam sambutannya mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan terdiri dari 14 bab dan 169 pasal. Seluruh substansi yang terkandung dalam produk hukum daerah (Perda-red) itu, harus diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya para guru.

Lampiran Gambar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

"Lingkup dan kewenangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, berada pada pemerintah daerah (Pemda). Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban masyarakat, orang tua serta guru. Begitupun dengan kurikulum muatan lokal peserta didik, juga menjadi hal yang diatur dalam Perda ini," ujar Suoardi, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan Supardi, Perda Penyelenggaran Pendidikan, hadir untuk membuka ruang koordinasi masyarakat dalam menjamin mutu pendidikan, hal itu meliputi pengawasan hingga pola pendanaan. Pemda mesti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan layak, tanpa diskriminasi.

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Selain memberikan akses pendidikan layak untuk masyarakat, kata Supardi, Pemda juga harus memfasilitasi guru dalam proses pengembangan mengajar, serta menyediakan sarana dan prasarana agar terciptanya pendidikan yang berkelanjutan.

Supardi menegaskan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dengan peraturan gubernur, agar teknis pelaksanaannya jelas. Salah satu tujuan dari Perda ini adalah, mengeksiskan kembali pelajaran Minangkabau.

Lampiran Gambar

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Dijelaskannya, dalam kurikulum merdeka terdapat ruang untuk mengapungkan nilai-nilai kearifan lokal daerah dalam muatan lokal, hal itu meliputi bahasa dan budaya daerah. Bagi guru-guru yang memiliki kompetensi dalam pelajaran Budaya Minangkabau, bisa diaktifkan kembali untuk mengajar, karena dulu mata pelajaran ini sempat dihapus.

Terkait dengan penghargaan terhadap guru, Pemda telah memberikan 20 hingga 25 persen dana pengembangan profesi dari anggaran sertifikasi, hal tersebut tentu sesuai dengan kekuatan keuangan daerah.

Supardi merincikan, dalam pasal 9 ayat 1 Perda Penyelenggaraan Pendidikan dikatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Begitu pula pada ayat 2, Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam sektor pendidikan. Sementara untuk hak tenaga pendidik, diatur pada pasal 11.

”Dalam pasal 11, mengatur tentang penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang memadai. Begitupula penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesi, perlindungan atas hak hasil kelayaan intelektual serta kesemoatan untuk menggunakan sarana dan prasarana pendidikan ,” paparnya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Ketua DPRD Sumbar, Supardi sosialisasikan Perda Nomor: 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Payakumbuh. [Foto: Dok. DPRD Sumbar]

Lalu, dalam hal pemberian bantuan beasiswa dari Pemda diatur dalam dalam pasal 155, yang berbunyi, memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Pemda juga bisa memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Baca juga: RKUPA PPAS Sumbar 2022: Belanja Daerah Naik Rp284,7 Miliar

"Terakhir, pada pasal 111 penghargaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di terangkan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tenaga pendidikan yang berdedikasi terhadap dunia oendisikan di daerah . Berprestasi di satuan pendidukan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di daerah," kata Supardi.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Rektor ITP Lantik WR dan Dekan Periode 2025-2029
Rektor ITP Lantik WR dan Dekan Periode 2025-2029
UNP Perpanjang Kerjasama dengan Universiti Pendidikan Sutan Idris Malaysia
UNP Perpanjang Kerjasama dengan Universiti Pendidikan Sutan Idris Malaysia
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Jadi GRS Pertama di Sumatra, Gubernur Sumbar Apresiasi Sekolah Kristen Kalam Kudus
Jadi GRS Pertama di Sumatra, Gubernur Sumbar Apresiasi Sekolah Kristen Kalam Kudus