Ketua Dewan Komisioner dan Pengawas Pasar Modal OJK Mengundurkan Diri

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada Kamis (30/1/2026).

Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK juga turut menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan secara bersama-sama tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan kelembagaan OJK serta keberlanjutan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Dari sisi pasar modal, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal, termasuk pengawasan emiten, transaksi efek, serta pengembangan instrumen keuangan derivatif dan bursa karbon. Seluruh proses pengawasan dan penegakan ketentuan pasar modal disebut tetap berjalan normal.

OJK juga memastikan bahwa kebijakan strategis, agenda pengawasan, serta pelayanan kepada pelaku industri dan investor tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas pasar.

Dalam keterangannya, OJK menekankan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar modal melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas. OJK juga menyatakan akan memastikan transisi kepemimpinan berlangsung secara tertib sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama di tengah dinamika pasar modal dan upaya penguatan pengawasan. Namun OJK menegaskan bahwa stabilitas pasar modal nasional tetap menjadi prioritas utama dan seluruh fungsi pengaturan serta pengawasan akan terus dijalankan secara optimal.

Tag:

Baca Juga

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU
Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Limpahkan Penyidikan PT SWAT ke JPU
Dampak Covid-19 sumbar
Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun
Juni 2025: Kinerja Perbankan Syariah Sumbar Tumbuh Signifikan, Aset Capai Rp13,65 Triliun