Kerja Sama KUA dan Capil, Usai Nikah di Pariaman Langsung Dapat 11 Dokumen

pernikahan dini padang

Ilustrasi - Cincin pernikahan. (Foto: Marla66/pixabay.com)

Langgam.id - Bila Anda menikah di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Anda akan langsung dapat 11 dokumen. Hal ini bisa terwujud atas kerja sama KUA setempat dan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman.

Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah Mukhlis mengatakan, dari 11 dokumen tersebut enam dokumen diterbitkan oleh KUA dan lima dokumen oleh Dinas Capil.

Enam dokumen yang dikeluarkan oleh KUA adalah 2 buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah.

Sementara, lima dokumen dari Dinas Capil adalah 1 lembar Kartu Keluarga (KK) suami istri, 2 lembar KK bagi orangtua suami serta istri, 2 KTP untuk suami dan istri.

Menurutnya, dokumen tersebut diserahkan setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul dan dinyatakan sah. ""Inovasi ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh kami di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman," katanya, usai menyerahkan dokumen tersebut ke pasangan pengantin di Kelurahan Lohong, Kamis (20/5/2021).

Ia berharap hal tersebut dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan. "Sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil," kata Mukhlis, sebagaimana dirilis Diskominfo di situs resmi Pemerintah Kota Pariaman.

Penerbitan 11 dokumen, tersebut, menurutnya, sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman.

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan yang pertama di Kota Pariaman. "Hal ini juga wujud pelayanan prima kepada pasangan pengantin. Ke depan kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang kita rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat," tuturnya.

Penyerahan perdana dokumen untuk pasangan pengantin pada Kamis itu, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan, dan Sekretaris Dinas Capil Kota Pariaman, Linda Osra. (*/SS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman