Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan nasabah perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, bahwa restrukturisasi yang diberikan kepada nasabah terdampak Covid-19 bukanlah penghapusan utang melainkan keringanan pembayaran.
Kepala OJK Perwakilan Sumatra Barat Misran Pasaribu mengatakan ada anggapan di masyarakat terkait bahwa restrukturisasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional adalah penghapusan utang.
"Restrukturisasi bukan penghapusan utang. Tetapi adalah keringanan membayar cicilan. Selama masa restrukturisasi, pinjaman tetap harus dibayar tetapi ada keringanan sesuai kesepakatan antara debitur dengan pihak bank dan leasing," katanya dalam virtual press conference, Kamis (22/10/2020).
Untuk mendapatkan restrukturisasi tersebut, nasabah tetap harus mengajukan kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya, dengan membawa bukti usahanya atau pendapatannya ikut terdampak Covid-19.
Misran menuturkan belum tentu semua nasabah yang mengajukan restrukturisasi disetujui oleh lembaga jasa keuangan. Bank maupun perusahaan pembiayaan akan melihat kondisi usaha dan keuangan nasabah sebelum memutuskan untuk memberikan restrukturisasi.
"Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank atau perusahaan pembiayaan di mana debitur mendapatkan pinjaman. Nanti bank atau leasing melakukan assesment terhadap debitur sebelum disetujui mendapatkan penundaan bayar cicilan," ujarnya.
Adapun, restrukturisasi yang diberikan berupa oleh bank atau lembaga pembiayaan berupa, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran kredit, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Misran mengungkapkan hingga 2 Oktober 2020, total nasabah yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit di Sumbar mencapai 204.993 debitur dengan nilai pinjaman Rp11,56 triliun.
Rinciannya sebanyak 119.148 nasabah perbankan umum dengan pinjaman Rp8,4 triliun, sebanyak 4.673 nasabah BPR dengan pinjaman Rp364 miliar, dan 81.172 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing dengan pinjaman mencapai Rp2,79 triliun. (*/HFS)