InfoLanggam - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Arfathas Pait, A.Ptnh sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melakukan penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara simbolis kepada objek dan subjek Redistribusi tanah tahap 1, Selasa (12/11/2024).
Acara ini dibuka langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan, Erasukma Munaf yang turut menyampaikan dukungannya terhadap program redistribusi tanah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat serta seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pesisir Selatan.
Arfathas mengharapkan, melalui penyerahan sertipikat ini, proses redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Serta meningkatkan kepastian hukum kepemilikan lahan serta memberdayakan masyarakat dalam mengelola aset mereka," ujar Arfathas.
Sidang GTRA
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap kedua di Ruang Rapat Bupati Pesisir Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sidang GTRA Tahap kedua ini difokuskan pada penetapan 96 bidang objek dan subjek redistribusi tanah. Bidang tanah yang ditetapkan tersebar di empat Nagari yaitu Nagari Sungai Liku Palangai, Nagari Sungai Tunu Utara, Nagari Sungai Tunu Barat, dan Nagari Tigo Sungai Inderapura.
Melalui sidang ini, diharapkan proses redistribusi tanah dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat
Sidang ini dibuka langsung oleh Pjs Bupati Pesisir Selatan, Erasukma Munaf, yang turut menyampaikan dukungannya terhadap program redistribusi tanah. Sidang penetapan objek dan subjek redistribusi tahap kedua ini juga dihadiri oleh seluruh tim GTRA Kabupaten Pesisir Selatan. (*)