Langgam.id - Puluhan kendaraan menumpuk di Unit Lakalantas Polres Padang Pariaman. Sepeda motor ini merupakan barang bukti sitaan kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Asep Wahyudi meminta warga pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraannya. Pengambilan kendaraan ini akan diberi waktu hingga satu bulan ke depan.
"Kepada warga yang pernah terlibat kecelakaan, kasusnya telah selesai, kami imbau agar segera mengambil kendaraannya. Saat ini berada di Unit Lakalantas Polres Padang Pariaman," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan puluhan kendaraan yang menumpuk tersebut di antaranya terdiri roda dua dan roda empat. Kendaraan ini merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan terjaring dalam razia dengan berbagai pelanggaran.
"Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil kendaraannya oleh si pemilik," katanya.
Asep mengimbau kepada warga yang telah melakukan sidang tilang di pengadilan dapat mengambil kendaraanya di bagian Baur Tilang Satlantas Polres Padang Pariaman. Syarat pengambilan kendaraan dengan membawa STNK atau BPKB.
"Kami berikan waktu satu bulan ke depan untuk dijemput dan diperbaiki, sebelum nantinya dilakukan pemusnahan," tuturnya. (Irwanda/ABW)