Kemendikbudristek Minta Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek Minta Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek Dikti) Nizam. (foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Kehadiran Satgas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Ini agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkas Nizam Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dilansir dari tempo.co Selasa (9/11/2021).

Selanjutnya Nizam menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memuat detail dalam mengatur langkah-langkah strategis guna mencegah dan menangani semua tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Selain itu, kehadiran Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini sebagai jawaban atas keresahan yang kerap dirasakan oleh mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat akibat meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia menambahkan, peraturan ini juga senantiasa membantu para pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika. Kemudian peraturan ini juga senantiasa mencegah terulangnya kejadian yang serupa di universitas.

Pihak Kemendikbudristek kata Nizam, telah menerima informasi terkait keresahan atas tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang kerap tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, hendaknya berdampak pada meningkatnya kepercayaan diri pimpinan perguruan tinggi untuk tegas dalam mengambil tindakan terhadap sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Kemudian, pimpinan perguruan tinggi hendaknya juga memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual agar mereka bisa kembali berkarya dan berkontribusi di kampus dengan lebih aman dan optimal.

Adapun universitas telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual seperti, Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam. (mg-Winda)

Baca Juga

600 Lulusan UT Padang Diwisuda
600 Lulusan UT Padang Diwisuda
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyoroti potensi kebudayaan dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dalam hal tata kelola
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek: Pemanfaatan Biocultural Diversity Indonesia Mendorong Pembangunan Nasional
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Tingkatkan Tata Kelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah, UM Sumatera Barat Bertekad Jadi Universitas Unggul
Tingkatkan Tata Kelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah, UM Sumatera Barat Bertekad Jadi Universitas Unggul
Muhammad Nasir
Antara Yang Sekarang dan Yang akan Datang (Catatan Diskusi Zelfeni Wimra dan Fajar R. Vesky)
M. FAJAR RILLAH VESKY
"Kerbau Punya Susu, Sapi Punya Nama"(Jawaban Mengapa Kabupaten Limapuluh Kota Tidak Memiliki Perguruan Tinggi?)