Kemendikbud Minta Pelaku Pemaksa Siswi Non Muslim Berhijab di Padang Disanksi

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay), cooling down

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyesalkan dugaan intoleransi terhadap seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Kemendikbud meminta pelaku diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan intoleransi tersebut di sekolah negeri.

Hal itu dinyatakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto dalam keterangan persnya, Sabtu (23/1/2021).

“Ketentuan mengenai pakaian siswa siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam siarannya.

Baca juga: Kasus Siswi Non Muslim Wajib Berhijab Viral, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca juga: Heboh Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Berhijab, Disdik Sumbar Turun Tangan

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi telah mengklarifikasi terkait viralnya video pemaksaan penggunaan hijab bagi anak didik di sekolahnya itu. Menurutnya, anak didik tersebut bernama Jeni Cahyani Hia.

Rusmadi mengatakan, yang menghadapi orang tua dan siswi dalam video merupakan bawahnya. Di antaranya, Wakil Kepala Kesiswaan Zakri Zaini dan seorang guru Bimbingan Konseling (BK).

“Keduanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khusus dalam aturan berpakaian seragam siswa-siswi,” kata Rusmadi kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Menurutnya, wakil kesiswaan bersama guru BK telah menangani dan memfasilitasi keinginan anak didik untuk berseragam sekolah yang telah disebutkan dalam surat pernyataan. Mediasi itu terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya sebagai Kepala sekolah ada di sekolah, tapi saya tidak tahu. Setelah saya koordinasi dengan teman-teman ternyata orang tuanya tidak dipanggil, hanya keinginan anak membawa orang tua mendatangi sekolah,” jelasnya.

“Makanya kami tidak tahu ada kejadian. Kami kepsek, mengakui kesalahan karena apa yang terjadi saat ini,” sambungnya Rusmadi.

Diakuinya dengan viralnya video tersebut ditakutkan gesekan umat beragama di Indonesia dan dunia.

“Itu yang kami takutkan. Ini kesalahan, kami proses dalam sekolah,” ucapnya.

Rusmadi mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan dari jajarannya. Diharapkan kesalahan dan simpang siur informasi di media sosial dapat diselesaikan dalam semangat kebersamaan dan keberagaman.

“Saya memohon maaf, atas kesalahan dari jajaran dalam penetapan aturan cara berpakaian. Ananda Jeni Cahyani Hia tetap bersekolah seperti biasa, tadi masih bersekolah,” tuturnya. (*/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK
Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa, dan Tabligh Akbar di Masjid Raya
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias melantik Hendry sebagai Sekwan DPRD Kota Bukittinggi di Balairung Rumah Dinas Wako,
Lantik Hendry Jadi Sekwan DPRD Bukittinggi, Wako Ramlan: Bangun Komunikasi yang Baik
87 Lansia di Padang Panjang Diwisuda, Sehat dan Produktif di Usia Tua
87 Lansia di Padang Panjang Diwisuda, Sehat dan Produktif di Usia Tua
Wako Padang Tegaskan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov 2026
Wako Padang Tegaskan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov 2026
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025