Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Ambil Alih Tugas Aparat Penegak Hukum

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Ambil Alih Tugas Aparat Penegak Hukum

IIlustrasi Ormas. Sumber: Pixabay

Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Ormas dilarang melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, hingga penggeledahan.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/5/2025).

"Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, secara tegas disebutkan bahwa ormas dilarang menjalankan tugas dan wewenang yang menjadi milik aparat penegak hukum," ujar Aang.

Menurutnya, fungsi-fungsi seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan sepenuhnya menjadi domain lembaga resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran institusi-institusi tersebut dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini juga menjadi pegangan bagi para kepala daerah agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar batas kewenangan hukum.

"Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di wilayahnya. Tujuannya agar semua kegiatan ormas tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," tegas Aang.

Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk kembali kepada tujuan pendiriannya, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif.

“Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah, bukan malah mengambil alih peran penegak hukum. Peran ormas penting dalam menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan agama, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” tambah Aang.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati tugas serta wewenang aparat penegak hukum yang sah.

Tag:

Baca Juga

PT Semen Padang Serahkan Bantuan 100 Sak Semen untuk Masjid Al Ikhlas di Pariaman
PT Semen Padang Serahkan Bantuan 100 Sak Semen untuk Masjid Al Ikhlas di Pariaman
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Lewat Gerakan Pangan Murah, Wawako Padang Pimpin Rakor Strategi Stabilisasi Harga Beras
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida
Pelatih Semen Padang FC Almeida Soroti Ulur Waktu Pemain PSBS Biak 
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida mengakui kekalahan timnya 1-2 dari PSBS Biak pada pekan kelima Liga Super League 2025/2026
Semen Padang FC Kalah dari PSBS Biak, Eduardo Almeida: Saya Bertanggung Jawab
MTN Seni Budaya Bidang Sastra Hadir di Padang: Menjaga Regenerasi, Mengasah Talenta
MTN Seni Budaya Bidang Sastra Hadir di Padang: Menjaga Regenerasi, Mengasah Talenta
Semen Padang FC kalahi 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan Liga Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Kamis sore (11/9/2025).
Semen Padang FC Takluk 1-2 dari PSBS Biak