Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi. Saat ini sudah ada tim Satgas yang dipimpin oleh OJK, melibatkan 16 lembaga pemerintah, termasuk Kemendagri,” kata Tito.
Tito menyatakan, Kemendagri akan berperan aktif dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol, dengan fokus utama pada sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.
“Kami akan melibatkan pemda dan desa agar masyarakat dapat membedakan pinjaman online yang sah dan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Tito menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai elemen krusial dalam penyusunan regulasi terkait pinjol. Ia menjelaskan bahwa sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik, termasuk sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.
“Kami telah bekerja sama dengan sekitar 6.000 lembaga, baik dari sektor pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan fintech,” ujar Tito.
Tito menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri diwajibkan mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ia juga menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembocoran data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain. (*/Yh)