Kemendagri Komitmen Perkuat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi

Pelanggar Protokol Kesehatan, mendagri mudik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: kemendagri.go.id)

Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (pinjol) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi. Saat ini sudah ada tim Satgas yang dipimpin oleh OJK, melibatkan 16 lembaga pemerintah, termasuk Kemendagri,” kata Tito.

Tito menyatakan, Kemendagri akan berperan aktif dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait pinjol, dengan fokus utama pada sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (pemda) hingga desa.

“Kami akan melibatkan pemda dan desa agar masyarakat dapat membedakan pinjaman online yang sah dan ilegal,” tegasnya.

Selain itu, Tito menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai elemen krusial dalam penyusunan regulasi terkait pinjol. Ia menjelaskan bahwa sistem pinjol memanfaatkan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data biometrik, termasuk sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kami telah bekerja sama dengan sekitar 6.000 lembaga, baik dari sektor pemerintah maupun non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan dan fintech,” ujar Tito.

Tito menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri diwajibkan mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ia juga menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembocoran data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain. (*/Yh)

Baca Juga

Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
Tak Ada Perubahan Jadwal, Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap 27 November
HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mendagri: Keduanya Ujung Tombak Pelaksanaan Pemerintahan
HUT Satpol PP dan Satlinmas, Mendagri: Keduanya Ujung Tombak Pelaksanaan Pemerintahan
Pelanggar Protokol Kesehatan, mendagri mudik
Mendagri Minta Daerah Kampanyekan Gerakan Stop Boros Pangan
Mendagri Ajak Jadikan Desa Sentra Ekononi Baru Cegah Urbanisasi
Mendagri Ajak Jadikan Desa Sentra Ekononi Baru Cegah Urbanisasi
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap saksi dan Korban