Langgam.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memblokir 2.453 produk dan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar atau marketplace.
Hal ini menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga beragam.
Kementerian juga sudah memproses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', lalu 'jasa cetak vaksin' dan sejenisnya sebanyak 137 keywords.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangannya dikutip, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Gubernur Sumbar Dorong RSUD di Perbatasan Jadi RS Rujukan Covid-19
Veri menjelaskan, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan sebagai penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.
Kemendag pun bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.