Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ilustrasi Uang. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini terang Ida, difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ujar Ida dikutip dari InfoPublik pada Rabu (27/3/2024).

Ia mengungkapkan bahwa posko ini akan dibuka secara offline maupun online. Bagi Posko Pelayanan secara offlline atau tatap muka, masyarakat dapat datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Sedangkan bagi Posko Pelayanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 dan Whatsapp 08119521151," sebutnya.

Ia mengatakan, Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Menaker Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR ini.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," harap Ida.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker sudah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.

Posko THR Kemnaker belum menerima laporan ataupun aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. (*/yki)

Baca Juga

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL