Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi

Menteri Agama RI, Fachrul Razi. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi covid-19.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran covid-19,” ujar Menag di dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan sekitar rumah ibadah terdapat kasus covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

Beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19 yang tertuang dalam SE Menag Nomor 23 Tahun 2020, di antaranya perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.

Selain diselenggarakan secara berjemaah, perayaan Natal disiarkan secara daring dengan tata cara ibadah sesuai dengan yang ditetapkan pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.

Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Selanjutnya, membatasi pintu keluar dan masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu. Menerapkan social distancing dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter.

Kemudian melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, memperlakukan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah yang datang dari luar kota.

Adapun kewajiban umat yang mengikuti ibadah, yaitu dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

Bagi anak-anak atau jemaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan dianjurkan mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.(Tasya/Ela)

Baca Juga

Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah
Seragam batik jemaah Indonesia pada musim haji 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, jemaah Indonesia akan mengenakan
Jemaah Haji Indonesia Kenakan Seragam Batik Baru Tahun Ini