Langgam.id – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi covid-19.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran covid-19,” ujar Menag di dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan sekitar rumah ibadah terdapat kasus covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.
Beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19 yang tertuang dalam SE Menag Nomor 23 Tahun 2020, di antaranya perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Selain diselenggarakan secara berjemaah, perayaan Natal disiarkan secara daring dengan tata cara ibadah sesuai dengan yang ditetapkan pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.
Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Selanjutnya, membatasi pintu keluar dan masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu. Menerapkan social distancing dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter.
Kemudian melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, memperlakukan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah yang datang dari luar kota.
Adapun kewajiban umat yang mengikuti ibadah, yaitu dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
Bagi anak-anak atau jemaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan dianjurkan mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing.(Tasya/Ela)