Langgam.id - Kementerian Agama RI menerbitkan panduan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam panduan itu, madrasah dibolehkan menggelar PTM setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran itu terbit pada 30 Agustus 2021.
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani seperti dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Jumat (03/09/2021).
Baca juga: Pemko Padang Diminta Pikir Ulang Rencana Pembelajaran Tatap Muka
Dia menjelaskan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, harus menyiapkan fasilitas atau sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.
Berikut Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK):
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama:
1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi: a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF); b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM); c. Ma’had Aly; d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS); e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan yang Terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren; f. Perguruan Tinggi yang Terintegrasi dengan Pesantren/Perguruan Tinggi dalam Pesantren; dan g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi: a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari Covid-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran di pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan santri masuk pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pesantren yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi Covid-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktivitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.