Kemenag Sumbar Sampaikan Panduan Ramadan dan Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Kemenag Sumbar Sampaikan Panduan Ramadan dan Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Hendri. (Foto: sumbar.kemenag.go.id)

Langgam.id - Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H. Hendri mengatakan, untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, umat muslim Sumatra Barat (Sumbar) diimbau untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadhan.

“Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar H. Hendri, Minggu (12/4/2020), sebagaimana dilansir situs resmi Kemenag Sumbar.

Sama halnya dengan ibadah tarawih, lanjut Hendri, ibadah lain seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. “Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini juga bisa dijadikan momen terbaik untuk beribadah bersama keluarga, anak dan istri, sehingga lantunan Alquran bergema dari rumah masing-masing,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenag juga mengajak umat muslim Sumatera Barat untuk tidak melakukan tradisi sahur on the road (sahur keliling). Juga tidak menggelar ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang. “Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujarnya.

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. “Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Kakanwil.

“Kemudian Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditiadakan serta tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan,” ujar H. Hendri.

Ia juga mengimbau untuk tidak menggelar takbir keliling ketika malam takbiran. Cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan pengeras suara.

Panduan ibadah Ramadan, menurut Kakanwil, berlaku selama masa darurat wabah covid-19. "Panduan ini bisa diabaikan jika ada edaran baru dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Atau wabah covid-19 sudah berlalu yang dibuktikan dengan pernyataan resmi Pemerintah," kata Hendri. (*/SS)

Baca Juga

Tenaga honorer Kementerian Agama Sumatra Barat (Kemenag) yang masuk PDM (Pemutakhiran Data Mandiri) sudah bisa membuat akun di SSCASN.
Pendaftaran Seleksi CPPPK Dimulai, Kemenag Sumbar: Jangan Salah Pilih Formasi
82 Peserta Gagal Ikuti CAT SKD, Kemenag Sumbar Ingatkan Pelamar CPNS Hal Berikut
82 Peserta Gagal Ikuti CAT SKD, Kemenag Sumbar Ingatkan Pelamar CPNS Hal Berikut
Sebanyak 16.954 orang CPNS Kementerian Agama (Kemenag) memilih mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
16.954 Pelamar CPNS Kemenag Pilih Ikuti CAT SKD di Titik Lokasi Sumbar
Sumatra Barat salah satu provinsi yang menjadi pilot project program kampung zakat Kementerian Agama. Ada enam lokasi  dari 118 titik
Enam Jorong di Sumbar Jadi Pilot Project Program Kampung Zakat Kemenag
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
3 Masjid di Sumbar Masuk Nominasi Ampera Tingkat Nasional 2024
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Kemenag Sumbar Minta Ponpes Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual