Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kebijakan ini berlaku pada pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
"Kita lihat pandemi ini belum berakhir, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Rabu (20/1/2021), dalam situs resmi Kemenag.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, ada empat skema keringanan UKT. Di antaranya, penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
"Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," kata Suyitno.
Ia menyebut, keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.(*/Ela)