Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan salat Idul Fitri di zona hijau dan kuning penyebaran covid-19. Selain soal syarat dibolehkannya daerah menggelar salat Idul Fitri, panduan itu juga mengatur soal interaksi setelah salat.
Dalam panduan itu, Kemenag miminta jemaah salat Idul Fitri langsung pulang ke rumah seusai salat. Jemaah diminta menghindari berjabat tangan sebagaimana kebiasaan selama ini.
"Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," demikian dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/5/2021).
Kemenag juga mewajibkan daerah yang menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Selain itu khutbah hanya dibolehkan paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan khatib juga harus diber pembatas.
"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas," lanjut Kemenag.
Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Ada sejumlah aturan mengenai peniadaan takbir keliling hingga pelaksanaan salat id di masing-masing zona penyebaran covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag, dikutip dari situs Kemenag, Jumat (7/5/2021). (*/ABW)