Kemenag: Hindari Jabat Tangan Usai Salat Idul Fitri

Salat Idul Adha

ilustrasi salat

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan salat Idul Fitri di zona hijau dan kuning penyebaran covid-19. Selain soal syarat dibolehkannya daerah menggelar salat Idul Fitri, panduan itu juga mengatur soal interaksi setelah salat.

Dalam panduan itu, Kemenag miminta jemaah salat Idul Fitri langsung pulang ke rumah seusai salat. Jemaah diminta menghindari berjabat tangan sebagaimana kebiasaan selama ini.

"Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," demikian dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/5/2021).

Kemenag juga mewajibkan daerah yang menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Selain itu khutbah hanya dibolehkan paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan khatib juga harus diber pembatas.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas," lanjut Kemenag.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Ada sejumlah aturan mengenai peniadaan takbir keliling hingga pelaksanaan salat id di masing-masing zona penyebaran covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag, dikutip dari situs Kemenag, Jumat (7/5/2021). (*/ABW)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI Sumbar Siapkan Rp2,47 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya