Kemenag Dorong Optimalisasi Potensi Wakaf Uang Rp180 Triliun untuk Kesejahteraan Umat

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengoptimalkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam mewujudkan potensi besar wakaf uang untuk kesejahteraan umat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 25 yang mengatur tata kelola wakaf uang.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf uang. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat penerima manfaat (mauquf alaih).

"Stakeholder dalam ekosistem wakaf harus kita dorong bersama agar pengelolaannya berdampak bagi masyarakat. Jangan hanya terpaku pada masjid, musala, dan makam saja," ujar Abu dalam acara Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU di Jakarta, Jumat (7/2/2025) lalu.

Abu Rokhmad mendorong perluasan konsep wakaf uang ke berbagai sektor, termasuk pesantren, agar manfaatnya semakin dirasakan. Ia juga menekankan perlunya strategi efektif dalam pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan wakaf uang agar menjadi instrumen baru dalam meningkatkan ekonomi Islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti masih adanya LKSPWU yang belum beroperasi optimal meski telah mendapatkan izin. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan wakaf uang berbeda dengan bank konvensional dan harus dilakukan secara profesional serta berorientasi pada kemaslahatan umat.

"Saat mengajukan izin, seharusnya sudah dipikirkan bahwa praktik wakaf uang berbeda dengan bank konvensional. LKSPWU harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat," kata Waryono.

Waryono juga menekankan pentingnya strategi komunikasi dalam pengumpulan dana wakaf. Ia mendorong pemanfaatan media sebagai alat sosialisasi agar LKSPWU semakin dikenal dan dapat memperluas jaringan donatur.

"Top 5 LKSPWU harus menjadi motor penggerak bagi LKSPWU lain agar potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun dapat terwujud, seiring dengan optimalisasi aset wakaf non-tunai senilai Rp2,3 triliun," tambahnya.

Kemenag berkomitmen untuk menjadi fasilitator agar LKSPWU dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dengan kolaborasi dan inovasi, diharapkan wakaf uang semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Kami siap mendampingi dan menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan wakaf uang," pungkas Waryono. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Kemenag Perpanjang Libur Lebaran Sekolah Menjadi 20 Hari
Kemenag Perpanjang Libur Lebaran Sekolah Menjadi 20 Hari
Sebanyak 155.283 jemaah reguler sudah melunasi Biaya Perjalanan Biaya Haji (Bipih) 1446 H/2025 M hingga Selasa (11/3/2025). Khusus pada
4 Hari Jelang Ditutup, 152.090 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji
Kemenag Terbitkan Panduan Masa Ta’aruf Santri Baru, Kenalkan Pesantren Secara Optimal
Kemenag Terbitkan Panduan Masa Ta’aruf Santri Baru, Kenalkan Pesantren Secara Optimal
Berita terbaru dan terkini hari ini: Calhaj Indonesia kembali bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Masa Tunggu Tak Merata, Kemenag Bakal Kaji Ulang Pembagian Kuota Haji Provinsi
Penerimaan Santri Saat Pandemi, Pesantren Sabilul Jannah di Pessel Siapkan Seragam Gratis
Kemenag Konsolidasi Lintas Lembaga Sukseskan Program Pesantren Ramah Anak
Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi, 1.234 Peserta Berhak Ikuti CAT dan Wawancara
Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi, 1.234 Peserta Berhak Ikuti CAT dan Wawancara