Kemenag Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Pendidikan Islam Non-PNS, Ini Rinciannya

Kemenag Beri Bantuan Subsidi Upah Guru Pendidikan Islam Non-PNS, Ini Rinciannya

Ilustrasi - Kantor Kementerian Agama RI. (Foto: kemenag.go.id)

Langgam.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-PNS pada satuan pendidikan Islam. Penyaluran bantuan tersebut dibayarkan satu kali dalam tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember 2020 dengan besaran Rp 1,8 juta per orang.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan untuk tiga bulan dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan. Sehingga totalnya Rp 1,8 juta tanpa potongan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di situs resmi Kemenag, Rabu (02/12/2020).

Ia menambahkan, ada 542.901 guru non-PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah yang akan menerima BSU, serta 93.480 guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum. Jadi total keseluruhannya ada 636.381 guru non-PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M. Zain mengatakan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), penghasilan kurang dari Rp 5 juta, bukan penerima program prakerja dan bukan penerima BSU lainnya, serta tercatat pada Emis, Simpatika atau SIAGA.

“Semoga BSU in bisa meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di tengah pandemi. Serta memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,”tutur Zain.(Dian/Ela)

Baca Juga

Sebanyak 155.283 jemaah reguler sudah melunasi Biaya Perjalanan Biaya Haji (Bipih) 1446 H/2025 M hingga Selasa (11/3/2025). Khusus pada
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji