Langgam.id - Setelah dua kasus baru baru Covid-19 di Kota Pariaman yang berstatus OTG (orang tanpa gejala), Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman di Balaikota, Selasa (21/7/2020).
"Kita perlu membuatkan regulasi terkait dengan penetapan klasifikasi Kota Pariaman sekarang telah berada di zona kuning kasus Covid-19," kata Sekdako Pariaman Fadli yang memimpin rapat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman.
Baca Juga: Wako Pariaman Putuskan Kembali Tutup Sekolah Setelah 2 Warga Positif Corona
Ia menginstruksikan camat untuk kembali menyosialisasikan Perwako perubahan tentang kegiatan pesta pernikahan (baralek), orgen tunggal dan acara semacamnya di tengah-tengah masyarakat di desa dan kelurahan.
Menurutnya, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan-kegiatan hari besar seperti Peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke - 75 tanggal 17 Agustus 2020 nanti dan Hari Raya Idul Adha 1441 H. Namun tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang akan melaksanakan sholat Ied nanti, harap membawa sajadah. Diminta kepada pegawai ASN Pemko Pariaman dapat menjadi contoh bagi masyarakat kita. Kemudian untuk pengurus mesjid dan mushalla agar tidak menggelar karpet atau tikar sholat sejenisnya di masjid dan musala," tuturnya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Pariaman.
Fadli mengatakan, pemko akan melakukan tracking siapa saja yang berkontak erat dengan dua warga yang baru dinyatakan positif. "Akan dilakukan pengambilan swab di desa dan kelurahan, agar virus tersebut tidak menular ke warga sekitar," kata dia.
Untuk memperlancar kinerja Tim Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas di lapangan, juga ditetapkan jadwal piket bergilir bagi Kepala OPD di posko utama. Perlu juga optimalisasi kinerja dari petugas dalam kedisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di era kebiasaan baru (new normal) di Kota Pariaman. (*/SS)