Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam kembali menegaskan tidak merekomendasikan Danau Maninjau sebagai tempat budidaya ikan. Meski masyarakat merugi akibat kematian massal ikan di Keramba Jaring Apung (KJA), bantuan bibit tidak dapat dilakukan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Rosva Deswira saat dimintai tanggapan oleh langgam.id, Selasa (14/12/2021).
"Bantuan bibit ikan tidak mungkin kita lakukan. Danau Maninjau tidak kita rekomendasikan lagi untuk masyarakat budidaya ikan," kata Rosva.
Pemerintah Agam sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. Di sana mengatur tentang jumlah KJA yang dapat beraktivitas di Danau Maninjau.
"Kalau kita tetap membantu dengan bibit ikan, tentu nanti kita juga akan mendorong berkegiatan masyarakat di Danau Maninjau. Nantinya juga akan menambah jumlah KJA sendiri," katanya.
Menurutnya, bantuan bibit akan sangat bertentangan dengan peraturan daerah. Aturan hanya memperbolehkan 6 ribu petak KJA di sana.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, jumlah ikan di Danau Maninjau yang mati sebanyak 190 ton. Total kematian ikan di Danau Maninjau mencapai 552 ton akibat cuaca ekstrem yang disertai kekurangan oksigen di perairan danau vulkanik itu.
Kematian secara massal ikan semakin meluas. Terbaru, kematian ikan juga dialami pembudidaya di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya. (*)