Kejari Payakumbuh Belum Beberkan Kerugian Negara Soal Korupsi Dana Covid-19 Kadinkes

Langgam.id-Kejari Payakumbuh

Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh. [foto: Kejari Payakumbuh]

Langgam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh belum membeberkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana covid-19 di daerah tersebut.

Dugaan korupsi ini diketahui dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal.

“Total kerugian nanti ya, ada waktunya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino dihubungi langgam.id, Jumat (26/22/2021).

Satria mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. “Kami terus bekerja,” singkatnya.

Satria mengatakan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan dalam bentuk pengadaan alat pelindung diri (APD) anggaran 2020. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

“Kemudian diselidiki. Kami juga telah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Kejaksaan Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal mengungkapkan, dirinya akan mengikuti segala prosedur setelah ditetapkan tersangka. Menurutnya, tahapan proses yang akan dilewatinya dalam kasus ini masih panjang.

“Kita ikuti saja prosedur. Kita taat asas dan hukum. Kan, ada praduga tak bersalah. Kan, proses masih panjang,” kata dia.

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov