Kejari Batusangkar dan Pemkab Tanah Datar Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Sosial

InfoLanggam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar bersama Pemkab Tanah Datar melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin, (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar.

Penandatanganan yang dilaksanakan bersamaan dengan pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sumatra Barat.

Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Batusangkar, Anggiat AP Pardede bersama Bupati Tanah Datar, Eka Putra.

Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, dan Asisten Administrasi Umum.

Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Tanah Datar dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, tujuan perjanjian kerja sama ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Serta untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun landasan utama penerapan pidana kerja sosial adalah UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP lama merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie yang masih berorientasi pada keadilan retributif, yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sebagai pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam pengaturan pidana pokok dalam KUHP Nasional dengan KUHP, dalam KUHP mengatur pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Sedangkan dalam KUHP Nasional mengatur pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dengan adanya pergeseran paradigma yang ada, maka munculah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia. (*)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Serahkan Dokumen R3P, Ajukan Anggaran Rp1,4 Triliun
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dokumen R3P, Ajukan Anggaran Rp1,4 Triliun
Sestama BNPB Rustian meninjau progres rencana pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara)
Sestama BNPB Minta Pemkab Tanah Datar Percepat Pembebasan Lahan untuk Huntap
Bupati Tanah Datar Eka Putra menerima bantuan dari Ikatan Keluarga Lintau Buo IX Koto (IKLB) Jabodetabek dan AP3MI
Bupati Tanah Datar Terima Bantuan dari IKLB Jabodetabek dan AP3MI untuk Korban Bencana
Bupati Tanah Datar Eka Putra melantik empat pejabat Eselon II Pemkab Tanah Datar, Jumat (2/1/2026) di Indojolito Batusangkar. Keempat
Dukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati Tanah Datar Lantik 4 Pejabat Eselon II
Pemkab Tanah Datar menyiapkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare (Ha) untuk relokasi terpadu bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir
Bangun 34 Unit Huntap Terpadu, Pemkab Tanah Datar Siapkan Lahan 2 Ha di Rambatan
Bupati Tanah Datar, Eka Putra melantik sebanyak 1.334 tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK
Lantik 1.334 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tanah Datar: Selalu Bersyukur dan Bekerja Profesional